5 Pelaku Pembunuh Pemilik Bengkel dan Doorsmeer Mobil Diringkus, Ini Sebabnya Dibunuh

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 07:45 WIB
     PELAKU PEMBUNUHAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap pemilik usaha bengkel service dan doorsmeer mobil, di Mapolrestabes, Kamis (28/12/2023).  (Realitasonline.id/mapolrestabes)
PELAKU PEMBUNUHAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap pemilik usaha bengkel service dan doorsmeer mobil, di Mapolrestabes, Kamis (28/12/2023). (Realitasonline.id/mapolrestabes)

Adapun peran pelaku MAA, dia yang  mengatur, memiting dan mendorong korban.

Sedangkan MR menusuk korban berulang-ulang dengan menggunakan pisau. KZ memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak.

Baca Juga: Sering Kewalahan dan Tidak Seimbang? Ini Tips Seorang Ibu Introvert dalam Mengurus Anak Ektrovert

Pelaku AS penggagas perencanaan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya, membekap mulut korban dengan bantal, menindihnya dan memukul kepala korban dengan besi aspak," ungkapnya sembari menambahkan para pelaku juga sempat berencana akan membunuh korban dan merampok hartanya.

Sambung Kapolrestabes, pelaku NH yang menyediakan pisau, dan terakhir pelaku F (DPO) berperan mematikan saklar listrik di lokasi agar CCTV tidak dapat merekam saat akan membunuh istri korban.

"Kasus ini tindak pidana pembunuhan berencana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga: Baru Diperbaiki, Lantai Jembatan Titi Besi Galang Ambrol

Sebelumnya, pemilik usaha service dan doorsmeer mobil di Jalan Medan-Binjai Km 12,7 Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Mahadup (53) ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya, Senin (25/12/2023) malam.(TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X