Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan RR (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, pelaku tindak penganiayaan terhadap korban Ahmad Paisal Lubis, Senin (1/1/2024).
Pelaku diamankan petugas di Jalan HD. Baginda Oloan Kota Padangsidimpuan, berdasarkan laporan Polisi LP/B/552/XII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Desember 2023 atas nama korban Ahmad Paisal Lubis, yang didampingi para saksi korban Yasril Sikumbang dan Risma Sikumbang.
Baca Juga: Tesla Luncurkan Optimus Gen 2 Gantikan Manusia
Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 10.30 Wib ketika korban bersama istrinya, sedang berkenderaan berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia Depan Gg Melati Kelurahan Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Saat sedang melintas, tiba -tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor hendak menusuk korban dari belakang dengan menggunakan benda tajam.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melorot Rp1.000 Dibanderol Rp1.129.000 Per Pram di Perdagangan Selasa (2/1/2024)
Namun korban melakukan perlawanan, tetapi korban sempat terluka di namun wajah dan Leher belakang serta pundak kanan akibat tergores benda tajam yang dilakukan pelaku, serta leher sebelah kiri dan siku tangan kanan mengalami luka sayatan benda tajam.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berselang sehari, pelaku diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna penyidikan. Sedangkan barang bukti berupa rekomendasi hasil visum et Refertum.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Menguat di Perdagangan Perdana Tahun 2024
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, membenarkan penangkapan terhadap pelaku dugaan penganiayaan.
"Terhadap pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," terang Maria. (RI)