Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Narkoba, 4 Bungkus Sabu Disita

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:45 WIB
Tersangka SRH yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Realitasonline.id/ Ilustrasi)
Tersangka SRH yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Realitasonline.id/ Ilustrasi)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang terduga pengedar sabu, Jumat (5/1/2024).
       
Tersangka berinisial SRH (37), warga Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas di Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
       
Dari penangkapan tersebut, dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram, yang dibungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan, berisi 4 bungkus plastik klip transparan, satu buah bong alat hisap sabu, 3 buah mancis, satu buah dompet dan satu unit handphone Oppo warna biru.

Baca Juga: 8 Gelagat Wanita Tipe Kepribadian Introvert Ketika Mulai Jatuh Cinta
       
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka terduga pengedar narkoba tersebut bermula saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga Kelurahan Palopat Maria Keamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
       
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resarkoba dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan lamgsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tiga orang pria.

Baca Juga: 6 Tips Agar Kamu Langsung Diterima di Lingkungan Baru Dijamin Sangat Disenangi Masyarakat

Namun saat dilakukan, dua diantara pria tersebut yang identitasnya diketahui bernama Irul dan Torang. Sementara tersangka SRH berhasil diamankan.
       
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SRH, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari I dan T yang sempat melarikan diri.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kamu Mengalami Trauma Emosional dan Cara Mengatasinya
       
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap ke duanya, namun tidak berhasil ditemukan. Sementara tersangka SRH dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
       
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: 10 Alasan Kenapa Tipe Kepribadian Introvert Lebih Kreatif dan Inovatif di Mata Orang Lain

"Tersangka kini telah menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," ujar Kasi Humas. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X