Realitasonline.id - Tapsel | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran 1,5 Kg ganja kering. Polisi juga mengamankan dua tersangka, di daerah Kabupaten Tapsel.
Kedua tersangka tersebut masing-masing, PP (30) dan S (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang membawa ganja untuk diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Jumat (20/1/2024) membenarkan penangkapan ke dua tersangka saat bawa ganja dari Madina.
Baca Juga: Bye Bye Perut Bergelambir! 5 Olahraga Praktis Bisa Dikerjakan di Rumah Auto Lemak Perut Lenyap
Disebutkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di Lingkungan IV, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Kemudian, personel diterjunkan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat guna dilakukan penyelidikan ke sebuah warung di depan salah satu sekolah di Sayur Matinggi.
Di sana, personel melihat ke dua tersangka gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Mengejutkan Si Kepribadian Introvert, si Pendiam yang punya banyak keunikan
Kemudian, petugas mengamankan kedua tersangka dan menyita sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan dua ball ganja yang terbalut dengan lakban warna coklat yang totalnya seberat 1,5 Kg.
Selain menyita barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit alat komunikasi berupa handphone warna biru, serta, satu unit sepeda motor warna putih tanpa TNKB.
Baca Juga: KPU Deli Distribusikan Surat Suara ke Kecamatan Awal Februari 2024
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang haram tersebut adalah milik mereka yang hendak diserahkan kepada orang yang telah terlebih dahulu memesan barang haram tersebut.
Kedua terssmangka menjelaskan bahwa ganja itu mereka peroleh dari seorang berinisial R yang merupakan warga Kecamatan Madina berinisial R dan kini sedang dilakukan pengejaran.