Realitasonline.id| Binjai, Kejari Binjai Sumatera Utara melakukan pemusanahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan.
Pemusnahan barang bukti yang merupakan barang sitaan, kata Jufri, dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.
Barang bukti Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan yang harus dimusnahkan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jufri.
Baca Juga: Beri Kuliah Umum Kepada Ribuan Mahasiswa, Kapolda Sumut: Jauhi Narkoba
Lanjut Kepala Kejari, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht, Kamis (25/1/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai, jelasnya.
Baca Juga: Polda Sumut Hancurkan Gubuk-gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru, 12 Orang Diamankan
Baca Juga: Lokasi Doorsmeer Disebut-sebut Sering Dijadikan Tempat Interogasi Pelaku Narkoba
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika seberat 315,27 gram, harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara serta handphone sebanyak 16 buah.
Turut hadir perwakilan Polres Binjai, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan BNN Binjai, Kalapas Binjai, Teo Purba, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Binjai, Asisten 1 Pemko Binjai, Aldi Agustian.
Baca Juga: Ungkap 2.071 Kasus Narkoba Awal 2024, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Apresiasi Polda Sumut
Asisten I Aldi Agustian mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi antara warga Binjai dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai dalam mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik dan nyaman.
Dia mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan oleh Kejari Binjai dalam mewujudkan visi Kota Binjai yaitu Maju, Berbudaya dan Religius. (BD)