Realitasonline.id - Aceh Selatan | Salah seorang pria tenaga honor bernisial MH merupakan warga Kecamatan Bakongan ditangkap Polres Aceh Selatan karena kedapatan memiliki sabu, Kamis (1/2/2024).
Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto, membenarkan penangkapan MH, yang dilakukan Satres Narkoba.
Adam juga menjelaskan kronologis penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas bahwa ada seorang pria terindikasi memiliki narkotika. Petugas Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi.
Baca Juga: Tipe Kepribadian Orang yang Ramah dan Mudah Bergaul, Manipulasi atau Tulus? Yuk Pahami!
Setiba petugas di lokasi melihat mencurigai mobil yang diperkirakan dikendarai oleh pria yang di informasikan.
Kemudian petugas memberhentikan, dan ketika mobil berhenti pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri.
Baca Juga: Bos Pengusaha Burung di Medan Habisi Nyawa Karyawannya dan Dibuang ke Sungai, Ternyata Gegara ini
Petugas berusahan mencari barang haram yang dibuang sang pria itu dan menemukan di atas rumput pyrek yang dibungkus dengan kertas tisue dan paket sabu yang dibungkus plastik bening.
"Saat petugas pada tempat kejadian perkara (TKP) mengitrograsi pria itu, ia langsung mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan sabu," terang Adam.
Adam menjelaskan bahwa tersangka MH yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat Brutto 2,23 Gram, 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1 unit HP merk Techno Pova dan 1 buah Kaca pyrek dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ZUL)