Realitasonline.id - Medan | Polsek Belawan membekuk dua pria, A (29) dan R (36) berdomisili dengan sangkaan melakukan pencurian sejumlah barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Belawan.
Kapolsek Belawan Henman Limbong, kepada wartawan Minggu (4/2/2024) mengatakan, dugaan pencurian tersebut dilakukan A dan R pada 13 Januari 2024 lalu,
Baca Juga: Jelang Debat Terakhir, Gibran Sunmori Bareng Raffi Ahmad Cs dan Diroasting Kiky Saputri
Disebutkannya, dalam kejadian kedua terduga pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga di antaranya AC, kursi serta beberapa inventaris kantor MUI Belawan.
Baca Juga: Prabowo Asyik Berenang Pagi Rutin Sebelum Debat Terakhir, Terlihat dari Instagram Story
Selanjutnya, atas pengaduan pihak korban, Polsek Belawan membekuk kedua terduga pelaku dari kawasan Kelurahan Belawan Bahari dan Jalan Selebes Belawan.
Disebutkan, sesuai pengakuan A dan R mereka telah dua kali melakukan pencurian di Kantor MUI Belawan, bersama seorang rekan mereka, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Penyeimbang Energi! ini 7 Ciri Karakteristik Kepribadian Ambivert
Guna pengusutan lanjut, A dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Belawan. (TM)