Sangat Bejat ! Dijanjikan Uang Rp 12 Juta, Seorang kakek Sodomi 3 Anak Laki-laki

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:25 WIB
Pelaku sodomi terhadap 3 anak berhasil diamankan petugas Polresta Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Pelaku sodomi terhadap 3 anak berhasil diamankan petugas Polresta Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Petugas Polresta Deli Serdang berhasil meringkus H (68) diduga pelaku sodomi 3 anak di Dusun Blora Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Selasa (5/4/24).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga korban dijanjikan uang Rp 12 juta dan akan diberikan setelah ritual khusus oleh pelaku terhadap korban hingga dapat merubah uang mainan menjadi uang asli.

Ternyata hal itu hanya akal-akalan pelaku saja untuk dapat menyodomi ketiga korbannya. Kelakuan bejat pelaku terbongkar, setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Akhirnya orang tua korban melapor ke polisi dan kemudian menangkap pelaku.

Baca Juga: 7 Pejabat Eselon II Dirotasi Bupati Deli Serdang, 2 Kepala OPD Turun Jabatan

Plt Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban pada 22 Februari 2024.

Pelaku mengaku bisa merubah uang mainan menjadi uang asli. Dalam ritualnya, pelaku menyuruh korban membuka celana lalu tubuh korban ditutupi pakai kain panjang kuning. Setelah itu pelaku berpura pura membaca mantra lalu melakukan tindakan asusila dengan menyodomi korban.

Baca Juga: Kisah TKW di Arab Saudi Tuai Ragam Komen Netizen Mulai dari Pujian hingga Cibiran, Sikapmu Bagaimana?

"Ada tiga orang korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan pelaku, Ketiganya anak laki-laki di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun," jelas AKP Natael Sitepu, Rabu (6/3/24).

Baca Juga: Hilal Mobil Bekas: Ini Dia Spesifikasi Honda Civic dengan Harga 6,9 Juta yang Murah di Berbagai Daerah

Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf G dari UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 81 ayat (2) dari UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X