Bermodal Akun Instagram Palsu Wanita ini Tipu dan Peras Sepupu Sendiri, Begini Modusnya

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 17:02 WIB
Seorang wanita berinisial DA (24) diamankan di Polres Batu Bara, Jumat (15/3/2024) usai memeras sepupu sendiri melalui Instagram palsu
Seorang wanita berinisial DA (24) diamankan di Polres Batu Bara, Jumat (15/3/2024) usai memeras sepupu sendiri melalui Instagram palsu

Realitasonline.id - Batu Bara | Polres Batu Bara menangkap seorang wanita DA (24) diduga melakukan penipuan terhadap sepupunya sendiri, RI (22), Kamis (14/3/2024). Adapun modus penipuan itu pelaku menyamar sebagai TNI dan memeras sejumlah uang dari korban.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala menjelaskan bahwa DA membuat akun Instagram Palsu dengan nama Fahmi Manurung yang mengaku sebagai pacar DA, lalu seolah memperkenalkan akun Instagram sahabatnya yang bernama Afandra Dwi Gultom yg di akui sebagai rekan sesama TNI untuk dijodohkan.

"Jadi si DA ini membuat dua akun Instagram palsu yang satunya sebagai pacarnya yang satunya sebagai kawannya, lalu di jodohkan lah si korban dengan akun Instagram kawannya yg TNI AL ini," ucap Sagala saat ditemui di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Sasaran Non Fisik TMMD Kodim Abdya Tuntas Dilaksanakan

Sagala menjelaskan setelah berkenalan, korban dan akun Instagram bernama Afandra menjalin hubungan via chat di aplikasi WhatsApp tanpa pernah melakukan panggilan telepon maupun video call

Setelahnya, tersangka melalui akun Afandra Dwi Gultom tadi meminta sejumlah uang kepada korban terus menerus dan berjanji akan segera menikahinya.

Baca Juga: Mobil Bekas Ini Mewah Dengan Bahan Bakar Bensin Keluaran 2010: Cocok Dijadikan Pilihan Bagi Yang Suka Jalan- Jalan Mudik Lebaran

Kemudian, korban menaruh curiga pada tersangka karna setiap kali mengirim uang ke Afandra harus melalui rekening tersangka.

Ketika korban sedang bersama tersangka, korban mencoba menelpon nomor WhatsApp Afandra Dwi Gultom tersebut dan ternyata yang berdering adalah Handphone milik tersangka.

Baca Juga: Kenalkan Topaz sebagai Bibit Sawit Unggul, Asian Agri: Sudah Riset Puluhan Tahun dan Teruji Tingkatkan Produktivitas TBS

Kasih humas menambahkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank milik korban, rekening koran Bank milik saksi (pemilik BRILINK), dan 1 Unit Handphone Realme C35.

Baca Juga: Saat Meninjau, Presiden Joko Widodo: Pelayanan RSUD Sibuhuan Sudah Terlihat Baik

"dalam kurun waktu 5 bulan, total uang yang telah diminta tersangka kepada korban mencapai sebesar Rp. 34.000.000, dan tersangka juga meminta 1 unit Handphone. Saat ini tersangka diboyong ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X