Polres Batu Bara Ungkap 8 Kasus Narkoba

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 06:20 WIB
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP TL Simamora saat menunjukkan barang bukti Sabu (Realitasonline.id/GS)
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP TL Simamora saat menunjukkan barang bukti Sabu (Realitasonline.id/GS)

Realitasonline.id - Batu Bara | Dalam kurun waktu satu Minggu, Polres Batu Bara berhasil ungkap 8 kasus pengedaran Narkotika jenis Sabu.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb dalam press release, Rabu, (28/2/2024) di Polres Batu Bara.

Kapolres menyebutkan bahwa dalam 8 kasus yang berhasil diungkap terdapat 12 tersangka pengedar yang berhasil diamankan.

Hal ini menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Batu Bara.

Baca Juga: Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh: Ini Minuman Terbaik Peningkat Imun agar Tak Mudah Sakit

"Berkat kerja keras dari tim Sat Res Narkoba, kita berhasil mengungkap kasus kasus narkoba. Kita tegaskan kembali bahwa Polres Batu Bara akan menindak tegas pelaku narkoba agar tidak semakin merajalela di Batu Bara." Tegas Kapolres.

Selanjutnya, dia menjelaskan ke delapan kasus ini saat ini sedang dilakukan pendalaman dan akan terus dikembangkan.

Dalam press release tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, dan Kapolsek Lima Puluh AKP T.L Simamora.

Baca Juga: Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal : Segala Penyakit Bersumber Pada Gaya Hidupmu!

Selain itu, dijelaskan juga ke 12 tersangka yang berhasil diamankan yakni MAP (28) dengan barang bukti sabu seberat 4,60 gram dan diikuti penangkapan tersangka Anwar alias Klewer dengan barang bukti 3,42 gram Sabu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Suwandi alias Tarno di Jalinsum Sei Bejangkar dengan barang bukti berupa Sabu seberat 100,78 gram, kemudian tersangka Rahmat dengan barang bukti Sabu seberat 1.62 gram.

Lalu tersangka Muhammad Rajak dan OK Ali Albuni dengan barang bukti 0.18 gram Shabu, lalu tersangka Wahyu Hermawan dan Zulkifli yang di amankan dengan barang bukti 0.18 gram Shabu.

Baca Juga: Kebiasaan Penting untuk Memperpanjang Umur Hingga 100 Tahun! Yuk mulai Terapkan

Pada tanggal 25 Februari 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Putra dengan barang bukti berupa Sabu seberat 1 gram, lalu tersangka Affandi Siregar dengan mengantongi 1,32 gram narkotika jenis sabu. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X