Curi Mesin Air, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB
Curi Mesin Air, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh
Curi Mesin Air, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

Realitasonline.id - Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Berhasil menangkap seorang pria yang mencuri mesin pompa air milik warga di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dan pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M. Siregar, diketahui pelaku berinisial MU yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Belum Ada Parpol Pengusung, Sekda Abdya Salman Alfarisi Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (22/4/2024) menjelaskan, kejadian bermula saat korban KR (51) terbangun dan akan menghidupkan mesin pompa air sudah tidak hidup dan setelah dicek ternyata mesin pompa air tersebut sudah tidak ada lagi/ hilang.

Baca Juga: WALHI Sumut Puji Bupati Taput yang Punya Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan Adat, Nikson Nababan: Hati-Hati Pilih Pemimpin

Kemudian pelapor berusaha mencari disekitar Desa Guntung tapi tidak menemukannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh

Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan mesin pompa air besar dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca Juga: WALHI Sumut Puji Bupati Taput yang Punya Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan Adat, Nikson Nababan: Hati-Hati Pilih Pemimpin

Dari penangkapan tersebut Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air besar dan satu unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa kap.

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X