Realitasonline.id - Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Berhasil menangkap seorang pria yang mencuri mesin pompa air milik warga di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (18/4/2024).
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dan pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda M. Siregar, diketahui pelaku berinisial MU yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Belum Ada Parpol Pengusung, Sekda Abdya Salman Alfarisi Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (22/4/2024) menjelaskan, kejadian bermula saat korban KR (51) terbangun dan akan menghidupkan mesin pompa air sudah tidak hidup dan setelah dicek ternyata mesin pompa air tersebut sudah tidak ada lagi/ hilang.
Kemudian pelapor berusaha mencari disekitar Desa Guntung tapi tidak menemukannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh
Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan mesin pompa air besar dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Dari penangkapan tersebut Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air besar dan satu unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa kap.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (GS)