Realitasonline.id - Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu orang terduga maling motor di Kelurahan Terjun, Kec. Medan Marelan pada Selasa (7/5/2024).
Adapun Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial E (43). Ditangkapnya E atas laporan pencurian satu unit sepeda motor listrik dan dua unit ponsel milik korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
"Dengan menggunakan bukti rekaman CCTV, tim penyidik melakukan identifikasi terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku ini, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," terangnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras rumah, serta dua unit ponsel dari dalam rumah korban saat korban sedang berada di dalam kamar," ungkapnya.
Baca Juga: Bobby Nasution: Pemko Medan Selalu Ingin Berbenah Menjadi Lebih Baik
Dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan hanphone.
"Guna penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara," sebutnya.