"Pada saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap personil untuk melarikan diri, sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur. Kemudian personil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Maria menyebutkan kronologis Curanmor yang terjadi Minggu (28/4/2024), sekira pukul 21.00 Wib berawal saat anak korban meminjam sepeda Mlmotor merk Honda No Pol. BB 5930 FO kepada korban dan kemudian anak korban pergi ke daerah Simarsayang untuk meminum tuak.
Baca Juga: Kloter 2 Asal Kota Medan Dilepas, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sumut
"Ketika anak korban hendak pulang sepeda motor milik korban sudah lenyap. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut dan pelaku duancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," terangnya. (RI)