Realitasonline.id - Abdya | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap KF (48) terduga pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di aula Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024) menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Abdya pada 26 Februari lalu.
Pasca mendapatkan laporan dimaksud, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti. Dalam pengembangan dan bukti yang kuat, barulah pada Kamis 23 Mei lalu pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan
“Pelaku KF ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik adik kandungnya yang berlokasi di Desa Lheung Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan diamankan ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ironisnya, berdasarkan hasil interogasi, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih mengenyam bangku pendidikan itu telah berlangsung sejak April 2023 lalu hingga Februari 2024 sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda.
Baca Juga: Inilah Daftar Juara Perlombaan Puncak Peringatan Hardiknas 2024 Kota Padangsidimpuan
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun atas perbuatan tercela itu.
“Pelaku ini sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melakukan aksi bejat itu, antara pukul 12.00-17.00 WIB. Setelah nafsu terpenuhi, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun,” terangnya.