Terhadap perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (ZAL)
Terhadap perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (ZAL)