Realitasonline.id | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi timah mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan ini dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5).
Kasus korupsi timah ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan pengelolaan dan penjualan timah, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah mencapai tahap yang signifikan, dengan bukti-bukti yang semakin kuat untuk menjerat para pelaku.
"Kami menemukan bukti yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah ini. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan betapa parahnya tindakan korupsi yang dilakukan," ujar Jampidsus Kejagung dalam pernyataannya pada Selasa.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk audit forensik dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
Dalam proses tersebut, terungkap bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan timah.
Baca Juga: Tegas ! Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online
Berdasarkan temuan awal, Kejagung segera melakukan penyidikan intensif dan menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan korupsi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas sampai tuntas," tegas Jampidsus.
Dalam upaya menuntaskan kasus korupsi timah Rp300 T ini, Kejagung bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap para pelaku korupsi.