Realitasonline.id | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah tegas untuk memberantas konten judi online di platform digital.
Menkominfo akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta per konten kepada platform over-the-top (OTT) yang terindikasi mempromosikan judi online.
Pengumuman ini disampaikan dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual pada Jumat (24/05).
"Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Budi Arie.
Baca Juga: Rilis iOS Baru, Apple Umumkan Jadwal WWDC 2024
Ia menyatakan bahwa banyak konten dengan kata kunci terkait judi online masih ditemukan di berbagai platform digital.
Data Kominfo menunjukkan bahwa dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google menjadi platform terbesar dalam mempromosikan konten judi online dengan 20.241 kata kunci terkait.
Meta menempati posisi kedua dengan 2.702 kata kunci terkait judi online teridentifikasi sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Denda sebesar Rp500 juta per konten akan dikenakan sesuai dengan regulasi di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat," jelas Budi.
Baca Juga: Apple Siapkan Fitur Baru di WWDC 2024
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran konten judi online yang semakin marak.
Menkominfo mencatat sepuluh besar kata kunci terkait judi online dalam seminggu terakhir, termasuk "live slot," "rtp slot," "no limit," "situs slot," "slot gacor," "pragmatic slot," "casino online," "togel," "bonus slot," dan "cq9."
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo menjadi dasar hukum untuk penegakan denda judi online tersebut.
Selain itu, Budi Arie mengungkapkan bahwa Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK) telah mengidentifikasi adanya 168 juta transaksi online yang terkait dengan judi online, dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.