Kasus Pembunuhan Vina, Polri Janji Transparan Terhadap Bukti Baru

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:35 WIB
Polri saat conference pers terkait kasus pembunuhan Vina (Instagram/@divisihumaspolri)
Polri saat conference pers terkait kasus pembunuhan Vina (Instagram/@divisihumaspolri)

Realitasonline.id | Polri menegaskan keterbukaannya mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang telah memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Dalam konferensi pers, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa awalnya terdapat tiga buron dalam kasus ini.

Namun, jumlah tersebut berubah menjadi satu karena bukti yang ada belum cukup untuk menjerat dua tersangka lainnya.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).

Baca Juga: Akibat Besi Proyek Jatuh di Tengah Jalur Lintasan Kereta, MRT Berhenti dan Timbulkan Dentuman Keras

Sandi menjelaskan bahwa beberapa keterangan saksi yang diperoleh ternyata bersifat fiktif, sehingga kasus ini masih terus didalami dan dikerjakan.

Polri memberikan jaminan bahwa mereka selalu terbuka terhadap informasi atau alat bukti baru yang dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Irjen Sandi juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini.

"Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," ungkap Sandi

Baca Juga: Apakah Boleh Berangkat Haji dengan Cara Meminjam Uang di Bank? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad

Sebelumnya, delapan orang telah ditangkap dan diadili terkait pembunuhan Vina. Dari delapan tersebut, tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya dibebaskan karena masih di bawah umur saat peristiwa terjadi.

Namun, polisi sempat menyebut ada tiga orang buron dalam kasus ini, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, sehingga tidak ada lagi buron terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap.

Polda Jabar menegaskan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sebelumnya diberitakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X