Realitasonline.id - Asahan | AN pria berusia 22 tahun warga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan mendatangi Polres Asahan melaporkan dirinya yang telah menjadi korban begal sepeda motor miliknya oleh sekelompok orang
Tim Polres Asahan pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang ternyata kembali mengarah pada korban sendiri.
Baca Juga: 5 Rumah dan 9 Pintu Panti Jompo di Besilam Langkat Ludes Terbakar, 3 Unit Damkar Dikerahkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lucunya diketahui bahwa AN bukan menjadi korban justru pelaku dan diketahui membuat laporan palsu.
"Andre bukan korban tapi pelaku, sepeda motor itu bukan hilang dibegal tapi dijual di market place senilai Rp2 juta dan ini pengakuan Andre sendiri," kata Kasat Reskrim AKP Rianto.
"Saat kita periksa di mana dia berbohong akibat takut pada orang tuanya sebagai pemilik sepeda motor itu hingga memberanikan diri membuat laporan palsu ke Polres Asahan," imbuh Rianto.
Akibat perbuatannya, AN terpaksa ditahan Polres Asahan dan diancam dengan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 Tahun 4 bulan sementara untuk sepeda motor turut diamankan. (HS)