Realitasonline.id - Deli Serdang | Polsek Patumbak berhasil menangkap YHT (20), warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang setelah buron selama 3 hari. Saat ditangkap, YHT tidak berkutik, pada Rabu (19/6/2024) lalu. Ia diamankan pasalnya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 16 April lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menyebut, pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda motor.
“Kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Faidir, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Nutech Tampilkan Berbagai Produk Penunjang Transportasi Cerdas di ITS Asia Pacific Forum 2024
Lanjutnya, kejadian bermula saat korban atas nama Halimah Tussakdiyah memarkir satu unit Honda Beat BK 5870 AJV di teras rumahnya dengan kondisi kunci masih tergantung pada Minggu (16/6/2024).
"Tidak lama setelah memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Tepatnya, saat korban hendak berangkat ke Delitua, korban menemukan kendaraan miliknya sudah raib," terangnya sembari mengatakan korban yang merupakan warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigara-gara, langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
“Jadi setelah kejadian tersebut, korban buat laporan ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan,” sambung Faidir.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polsek Patumbak mendapati informasi keberadaan pelaku.