HUT Bhayangkara ke-78 Tahun di Sumatera Utara, Polres Madina Musnahkan Ganja Barang Bukti 140Kg

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:36 WIB
Pemusnahan barang bukti sebanyak 140Kg ganja kering hasil tangkapan Polres Madina. (Realitasonline.id/Syh)
Pemusnahan barang bukti sebanyak 140Kg ganja kering hasil tangkapan Polres Madina. (Realitasonline.id/Syh)

Realitasonline.id | MANDAILING NATAL - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang bukti 140kg ganja, Senin (1/7/24).

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Madina bebera waktu terakhir ini.

Narkotika tersebut merupakan narkotika yang sudah siap edar dengan dua kasus dan tiga tersangka.

Baca Juga: Kegiatan Life Skil Desa di Hotel Madina Sejahtera Sumatera Utara Diduga Jadi Ajang Korupsi

Barang bukti Narkoba yang sudah diamankan dimusnahkan dengan cara dibakar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina.

"Barang bukti Ganja kering ini kita musnahkan dengan 2 kasus dan 3 tersangka yang bertepatan pada HUT Bhayangkara ke-78," ujar AKBP Arie Sofandi Paloh,Sh.S.Ik Kapolres Madina.

Baca Juga: Pemdes Gunung Barani di Sumatera Utara Berikan Hadiah Kepada Pelajar Berprestasi

Terkait tekat dan harapan polri dalam membertas narkoba tidak bisa tercapai tanpa adanya kerja sama antara semua pihak.

Dirinya (Arie) berharap dengan kerja sama yang baik antara semua pihak Indonesia bisa segera terbebas dari bahaya Narkotika.

Baca Juga: Kirim Atlet ke Vietnam Optimis Raih Emas PON 2024, Judo Sumut Andalkan Nomor Kata

"Kita berharap agar semua lapisan masyarakat khususnya Madina agar dapat berpartisipasi membantu kami untuk memberantas Peredaran Narkotika," harapnya.

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti Ganja yang dilakukan Polres Madina beserta Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan undangan lainnya sekaligus sebelum pemusnahan dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan. (SYH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X