Sebelumnya diberitakan ditemui di Mapolda Sumut, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K (3/5/2024) lalu, didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga bersama warga Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup akses jalan Kampung Kompak.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Karo, PWI Apresiasi Polda Sumut
"Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan, UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan atau ayat 1 juncto 192 KUHPidana yang terjadi Jalan Haji Anif Simpang Ulayat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang Sumatera Utara," ujar Poltak, Kamis (16/5/2024).
Dalam laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, Rahman melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melalukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, sekretaris salah satu ormas kepemudaan di Kota Medan, H dan K. (TM)