LBH PDM Kota Medan Beri Ultimatum Pelaku Pengeroyokan MA Serahkan Diri: Berani Ganggu Tapak Suci Sama Saja Ganggu Kader Muhammadiyah!

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 17:01 WIB
Korban A digotong ke dalam mobil untuk dibawa ke RS Bhayangkara usai dikeroyok A dan empat rekannya di Cafe Mahoni, Sabtu (20/7/2024).
Korban A digotong ke dalam mobil untuk dibawa ke RS Bhayangkara usai dikeroyok A dan empat rekannya di Cafe Mahoni, Sabtu (20/7/2024).

Realitasonline.id - Medan | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan, Imam Rusyadi Pangat mendesak polisi menangkap pelaku pengeroyokan salah seorang kader Tapak Suci Kota Medan, MA.

Penganiayaan itu diduga kuat dilakukan oleh A dan empat rekannya di areal Cafe Mahoni Jalan Mahoni No. 20, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu (20/7/2024).

"Kita mendesak polisi menangkap para pelaku. Bagi kita LBH PDM Kota Medan berkepentingan dalam menuntaskan perkara ini. Sebab, korban merupakan kader Tapak Suci Kota Medan," tegas Imam Rusyadi Pangat, Minggu (21/7/2024) di Medan.

Menurutnya, berani mengganggu Tapak Suci berarti sama saja mengganggu kader Muhammadiyah.

 

Baca Juga: Bertarung di Pilkada 2024, RBT di Abdya Solid Dukung Bustami Jadi Cagub Aceh

 

"Tapak suci merupakan Organisasi Otonom (Ortom) di Muhammadiyah. Oleh karenanya, menjadi kewajiban bagi LBH PDM Kota Medan untuk melindungi kader-kader Muhammadiyah, tanpa kecuali," ucap Imam.

LBH PDM Kota Medan juga meminta pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bagi kita, jangankan warga persyarikatan Muhammadiyah atau kader ortom Muhammadiyah, warga masyarakat umum jika dianiaya atau mendapat gangguan hukum, maka LBH PDM Kota Medan siap turun tangan untuk melakukan upaya perlindungan hukum," tegas Imam.

Sebut Imam, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiyaan dengan hukuman maksimal 8 Tahun penjara jo Pasal 170 KUHPidaba terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama dan diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara.

 

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Ajak Alumni IPB Wujudkan Sumut Miliki Sektor Pertanian yang Maju

Diketahui, seorang Kader Tapak Suci Kota Medan, MA dikeroyok A dan empat rekannya, Sabtu (20/7/2024) di Cafe Mahon Jalan Mahoni No.20, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dari korban, MA hendak menemui temannya di Cafe Mahoni sekira pukul 18.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X