Polres Batu Bara Ringkus DPO Kasus Narkoba, Sudah 3 Kali Ditangkap tapi Lolos Terus

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:38 WIB
RH (27) yang merupakan DPO berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara
RH (27) yang merupakan DPO berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara

Realitasonline.id - Batu Bara | Polres Batu Bara meringkus pengedar sabu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi Melalui Kanit 2 Ipda Hary P. Putra, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Pelaku Dikenal "Licin" karena sudah 3 kali dilakukan penangkapan namun berhasil lolos ke rawa rawa belukar.

"Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka," ucap Ipda Hary P. Putra.

 

Baca Juga: Diduga Sakit, Jenazah Warga Tanjung Kasau Batu Bara Ditemukan Meninggal di Warung Perkebunan

 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.

 

Selain itu ada juga dua buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga.

 

Baca Juga: Merasa Dirugikan atas Tanda Tangan Palsu Nilai Kontrak Kerja Rp7 Miliar, Kadiv OPAL Perumda Tirtanadi Lapor ke Polda Sumut

 

Tersangka berinisial RB (27), yang merupakan warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X