Kasat Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut disuruh Fahmi alias MI untuk diantar ke Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto guna diserahkan kepada seseorang.
"Tersangka FS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (TM)