Gunakan Golok Ancam Karyawan Perkebunan, Pria Kepergok Mencuri Brondolan Tidur Dibalik Dijeruji Besi

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Endrik tersangka pencurian brondolan sawit saat di amankan Polsek Hamparan Perak (Realitasonline.id/MA)
Endrik tersangka pencurian brondolan sawit saat di amankan Polsek Hamparan Perak (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Hamparan Perak |  Akibat ketahuan mencuri brondolan sawit milik perkebunan PTPN IV Regional II kebun Tandam Hulu tersangka Endrik Warga Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak kini ditangkap Polisi, karena mengancam mandor I karyawan BUMN Rizky Ramadhan Saragih.

Menurut keterangan pelapor Rizki Ramadhan Saragih, saat ia bertugas bekerja sebagai mandor dilapanggan, tiba-tiba memergoki pelaku saat mencuri brondolan sawit, sehingga pelaku terkejutnya lantas spontan mengeluarkan golok sambil mengatakan, semua tentara saya kenal mau apa kau rupanya, dengan mengacungkan goloknya kearah korban sambil membacokan sepeda motor korban, untung korban mengelak.

Setelah kejadian pengancaman terhadap pelapor esoknya Rizky Ramadhan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Hamparan Perak sesuai laporan polisi LP/B/156/VIII/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Belawan/Polda Sumut.

Baca Juga: Pencurian Brondolan TBS Diduga Marak di Kebun Sawit Hulu, Pamdir Diminta Priksa Manejer dan Askep

Saat dikonfirmasi realitasonline Manager Kebun PTPN IV Regional II kebun Tandam Hulu Makmur Edison Panjaitan, kamis (22/8/2024) Siang dikantornya, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan petugas BKO PAM OBVIT pengamanan pihak perkebunan dan langsung diserahkan ke Polsek Hamparan Perak.

"Kami akan terus meningkatkan patroli agar tidak terjadinya aksi pencurian sawit yang dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Bantal Kereta Cepat Whoosh, Pencuri Kembalikan Bantal sampai Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

"Kita himbau agar jangan lagi ada yang berani mencoba-coba untuk mencuri sawit milik perkebunan, karena kita tidak akan kata Manejer (MA)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X