Gelapkan Dana Umrah Rp91,5 Juta, Seorang Pria di Belawan Ditangkap

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 12:04 WIB
Seorang Pria Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Ibadah Umrah
Seorang Pria Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Ibadah Umrah

Selain itu, terang Riffi tersangka Al (39) juga tidak memiliki izin sebagai penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan travel yang dikelolanya tidak terdaftar pada instansi terkait.

Baca Juga: KPU Labura: Hingga Hari Kedua Masa Perpanjangan, Kami Belum Ada Menerima Pendaftaran Bapaslon

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (AH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X