Selain itu, terang Riffi tersangka Al (39) juga tidak memiliki izin sebagai penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan travel yang dikelolanya tidak terdaftar pada instansi terkait.
Baca Juga: KPU Labura: Hingga Hari Kedua Masa Perpanjangan, Kami Belum Ada Menerima Pendaftaran Bapaslon
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (AH)