Sidang PTUN Medan: Saksi Jawab Nama Ortu Rospita Mangiring di Disdukcapil dan PN Binjai Tidak Terdata

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 13:07 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sebagai tempat peradilan yang mengadili perkara dugaan pemalsuan keterangan ahli waris Rospita Mangiring. (realitasonline.id/mukhtarhabib)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sebagai tempat peradilan yang mengadili perkara dugaan pemalsuan keterangan ahli waris Rospita Mangiring. (realitasonline.id/mukhtarhabib)

Realitasonline.id - Medan | Sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Nomor 48/G/2024, dalam agenda bukti tambahan, surat dan video. Saksi Penggugat inisial LP sebut nama orang tua tergugat intervensi (Rospita Mangiring) diduga berubah dari Guru Rufinus Tampubolon jadi Demak Tampubolon di Pengadilan Negeri Binjai tak terdata.

Mengutip saksi penggugat di depan Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba. LP menyebutkan hal itu berawal ia mengecek akte kelahiran di Disdukcapil Binjai.

Hal ini disebutkan saksi LP dalam sidang PTUN Medan, sebagai pihak penggugat yang menggugat Lurah Jatinegara Binjai soal keterangan berupa surat ahli waris Rospita Mangiring.

Baca Juga: Zafira: Mobil MPV Canggih di Zamannya, Sempat Ganti Nama di Tahun 2000-an, Penasaran kan Mobil Langka Ini? Simak Spesifikasinya

"Setelah saya dari Disdukcapil mengecek, karena saya lihat di akte kelahiran ini ada menerangkan berdasarkan kutipan Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai dengan nomor sekian. Ternyata tidak terdata," kata saksi penggugat LP, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, (4/9/2024).

"Perubahan nama orang tua di akte kelahiran, dari Guru Rufinus Tampubolon menjadi Demak Tampubollon," kata LP.

Dalam sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Ida Rumindang menanyakan kembali, LP tetap menjawab tidak ada data pada 2 instansi tersebut.

Baca Juga: The all-new KONA Electric Meluncur di Medan, Soal Review? Begini Kata Publik Relations Hyundai Motors Indonesia Uria Simanjuntak

"Tadi diceritakan oleh saksi, itu surat atas nama siapa dan di pengadilan tidak terdeteksi. Artinya di Disdukcapil tidak terdeteksi, Pengadilan juga," tegas Ida Rumindang.

Sidang lanjutan gugatan perkara No.48/G/2024 PTUN Medan akhirnya diskor majelis, setelah menerima keterangan 4 orang saksi penggugat.

Setelah itu, Kabag Hukum Pemko Binjai, Iqbal menjawab sebagai kuasa hukum pihak tergugat di PTUN Medan tetap mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Festival Merdeka Berkendara Atrium Parkir Plaza Medan Fair: Kenalkan Hyundai KONA Electric Terbaru

Mengenai agenda sidang selanjutnya, Ia belum bisa memberikan informasi atas 2 orang saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat.

"Ikuti persidangan aja. Kami belum memastikan(saksi)." Katanya. (MH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X