“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” jelas Regi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.