Realitasonline.id-Bone | Seorang wanita berinisial PT (20) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku dirudapaksa oleh kakak iparnya berinisial BB (35) hingga hamil dua bulan. Pemerkosaan ini dilaporkan terjadi ketika suami PT sedang ditahan terkait kasus narkoba.
Namun, polisi menyebut unsur rudapaksa dalam laporan tersebut tidak terpenuhi dan kasus ini justru dianggap sebagai perzinaan. Laporan ini diterima oleh Polres Bone pada Jumat (6/9).
Menurut keterangan korban, aksi rudapaksa pertama terjadi di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Bone, pada Juni 2024.
PT menyatakan bahwa BB memaksa dan mengancam akan menyakiti anaAknya jika tidak menuruti permintaan BB. Pemaksaan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi diulang sebanyak empat kali lagi hingga korban hamil.
Baca Juga: Diinjak Gajah Liar di Musi Rawas, Ibu Hamil 5 Bulan Tewas
"Dia (pelaku) memaksa saya. Jika tidak dituruti, dia akan menyakiti anak saya. Aksi pertamanya dilakukan di rumah mertua saya," kata PT pada Sabtu (7/9).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari PT terkait dugaan rudapaksa tersebut.
Yusriadi juga menyebut bahwa suami korban saat ini sedang dalam tahanan karena kasus narkoba.
"Korban melapor ke Polres Bone karena diduga diperkosa oleh kakak iparnya hingga hamil. Suami korban sendiri saat ini sedang ditahan," jelas Yusriadi pada Sabtu (7/9).
Baca Juga: Sadis ! Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana di Padang
Menurut penjelasannya, PT dan BB tinggal di rumah yang sama, yaitu di rumah orang tua pelaku, yang juga merupakan mertua PT. Selama tinggal serumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh BB sebanyak lima kali, yang menyebabkan dirinya kini hamil dua bulan.
"Korban dan terduga pelaku tinggal di rumah orang tua terduga pelaku. Korban menyatakan bahwa dirinya disetubuhi sebanyak lima kali hingga hamil," tambah Yusriadi.
Meskipun korban mengaku diperkosa, hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur pemerkosaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyebut bahwa setelah dilakukan pendalaman, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan perzinaan, bukan pemerkosaan.