Malu Punya Bayi Karena Hasil dari Hubungan Gelap, Sejoli di Ciamis Nekat Lakukan Aborsi

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 16:38 WIB
CRS (20) dan DM (21), yang diduga membuang dan mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
CRS (20) dan DM (21), yang diduga membuang dan mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan terhadap Penjual Gorengan di Padang

Atas perbuatannya, DM dan CRS dijerat dengan sejumlah pasal berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 340, Pasal 307, Pasal 306 ayat 2, Pasal 304, dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.

Kapolres Akmal mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil dari hubungan gelap yang menyebabkan rasa malu, sehingga pelaku memilih jalan pintas dengan aborsi.

"Rasa malu karena memiliki anak di luar nikah menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindakan tersebut," jelas Akmal.

Baca Juga: Sebanyak 5 Gunung Laut Baru Ditemukan di Perairan Utara Sulawesi

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan aborsi yang melanggar hukum, terutama yang berujung pada kematian bayi seperti kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X