Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan terhadap Penjual Gorengan di Padang
Atas perbuatannya, DM dan CRS dijerat dengan sejumlah pasal berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 340, Pasal 307, Pasal 306 ayat 2, Pasal 304, dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.
Kapolres Akmal mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil dari hubungan gelap yang menyebabkan rasa malu, sehingga pelaku memilih jalan pintas dengan aborsi.
"Rasa malu karena memiliki anak di luar nikah menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindakan tersebut," jelas Akmal.
Baca Juga: Sebanyak 5 Gunung Laut Baru Ditemukan di Perairan Utara Sulawesi
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan aborsi yang melanggar hukum, terutama yang berujung pada kematian bayi seperti kasus ini.