Realitasonline.id - Deli Serdang | Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe dikabarkan menghina guru-guru yang dipimpin Anna Simanjuntak, atas perlakuan tersebut alhasil ia dilaporkan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Perlakuan kasar tersebut yang dilakukan oknum kepsek tersebut menimbulkan keanehan. Pasalnya Anna Simanjuntak disebut-sebut sering berkata kasar dan tak etis.
Hal itu dijelaskan Jenni beserta rekannya yang mengajar di SMA Negeri 1 Namorambe tersebut. Mereka menjelaskan sering mendapat perlakuan hinaan dan kekerasan verbal lainnya dari Anna Simanjuntak selaku kepala sekolah di sana.
Baca Juga: Gegara Sosialisasi AMDAL Anak SD Negeri 101878 Dipulangkan Lebih Awal, Beberapa Pihak Terlibat
"Dihinanya guru-guru, Ibu ini dihinanya dan juga kepada guru-guru lain. (Kepsek) berkata kasar di aplikasi SKP seperti kata-kata, cepat saja ibuk mati, banyak yang mau mengajar di SMA Negeri Namorambe," ungkap guru A dan B, saat ditemui di dalam ruangan Satreskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (9/10).
Jenni menerangkan SKP tersebut adalah sasaran kinerja pegawai berfungsi sebagai rapot guru penilaiannya diberikan oleh kepala sekolah. Selain memberikan pesan tak sedap, Jenni juga mengaku hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dipersulit.
Hal itu juga terlihat dalam lembaran kesepakatan yang terdiri dari 28 guru SMA Negeri 1 Namorambe. Mereka telah menandatangani keberatan atas perlakuan kepala sekolah tersebut.
Lembaran penandatanganan yang dilakukan 28 guru atas perlakuan Kepsek SMAN 1 Namorambe, yang diduga tak layak. (Realitasonline.id/Dok)
Kabid Pembinaan SMA Disdik Provsu, M Basir Hasibuan menyebutkan soal yang terjadi di SMA Negeri 1 Namorambe sedang proses pemeriksaan terhadap guru-guru di sana.
"Saya lagi cuti, perihal SMA 1 Namorambe lagi kita periksa guru-[guru], dan nanti kami laporkan ke Kadis," terangnya melalui WhatsApp, Rabu (9/10).
Menuduh Guru Bahasa Inggris Minta Uang 100 Juta ke Orang Tua Murid
Jenni selaku Guru Bahasa Inggris juga merasa tertekan dengan kelakuan kepala sekolahnya, Anna Simanjuntak yang berawal 19 Juli 2024 ini melaporkan berdasarkan "Terkait tuduhannya kepada saya yang mengatakan bahwa saya dituduh memaksa dia meminta uang 100 juta di depan orang tua siswa pada rapat komite tanggal 19 Juli 2024," ungkap Jenni, di Polresta Deli Serdang, Rabu (9/10).
Jenni menceritakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Bukan hanya itu saja menurut pengakuannya, Anna Simanjuntak juga pernah menghinanya
dengan mengatakannya dengan sebutan tak senonoh.
Jenni selaku Guru Bahasa Inggris juga merasa tertekan dengan kelakuan kepala sekolahnya, Anna Simanjuntak yang berawal 19 Juli 2024 ini melaporkan berdasarkan
laporannya di Polda Sumut pada Agustus lalu. Kini kasusnya dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang dengan Laporan Polisi; B/1162/2024/SPKT.
Jenni menceritakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Bukan hanya itu saja menurut pengakuannya, Anna Simanjuntak juga pernah menghinanya
dengan mengatakannya dengan sebutan tak senonoh.
Baca Juga: Mau Cari Mobkas Berdesain Agak Mewah Harga Terjangkau, Ini 3 Mobil Bekas Recommended Buat Kamu
“Mana ibu Jenni masuk dia. Itu janda tak beranak itu. Kalau dia tidak masuk bilang biar saya jambak-jambak," katanya Guru Bahasa Inggris tersebut sambil menirukan.
"Banyaklah hal-hal yang membuat saya secara pribadi tak terima atas ucapannya," sambung Jenni.
Di samping itu, orang tua murid serta salah satu guru membenarkan hal itu terjadi. Inisial D dan Z, keduanya menceritakan hal yang sama bahkan bukan hanya guru bahasa Inggris tersebut, tapi banyak guru tak terima atas perlakuan Anna selama menjabat.
"Banyaklah hal-hal yang membuat saya secara pribadi tak terima atas ucapannya," sambung Jenni.
Di samping itu, orang tua murid serta salah satu guru membenarkan hal itu terjadi. Inisial D dan Z, keduanya menceritakan hal yang sama bahkan bukan hanya guru bahasa Inggris tersebut, tapi banyak guru tak terima atas perlakuan Anna selama menjabat.
Ketika dikonfirmasi wartawan (Harian Realitas - Realitasonline.id) kepada Anna Simanjuntak pukul 15:20 WIB melalui pesan WhatsApp, namun enggan menjawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risky Akbar menjelaskan
perkara yang terjadi sesuai pelimpahan SPKT Polda ke Polresta Deli Serdang tersebut sedang dalam proses.
"Masih proses lidik bang, saat ini kita lakukan permintaan keterangan kepada saksi-[saksi]." Pungkas Kompol Risky Akbar pukul 20:11 WIB. (MH)
perkara yang terjadi sesuai pelimpahan SPKT Polda ke Polresta Deli Serdang tersebut sedang dalam proses.
"Masih proses lidik bang, saat ini kita lakukan permintaan keterangan kepada saksi-[saksi]." Pungkas Kompol Risky Akbar pukul 20:11 WIB. (MH)