Tom juga dikenal kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.
Salah satu kritiknya yang menarik perhatian publik adalah terkait kebijakan hilirisasi industri yang menurutnya dilakukan secara "ugal-ugalan."
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong ini bermula dari kebijakan impor gula yang ia tanda tangani saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Jokowi.
Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca Juga: Ayu Ting Ting Naik Private Jet, Tunjukan Gaya Santai dan Kece Seperti Idol K-Pop
Kebijakan ini dinilai melanggar aturan yang berlaku, yakni Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas dugaan tindakannya tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut terkait dengan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup.