PN Medan Terkesan Main Main Soal Pidana Nomor 1255, Jaksa Penuntut Umum Bilang Hakim Sedang Cuti

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 17:42 WIB
Bukti lampiran agenda sidang yang telah ditandatangani Jaksa Penuntut Umum PN Medan Novalita.  Lampiran ini ditampakkan keluarga AZ kepada wartawan. (realitasonline.id/dok)
Bukti lampiran agenda sidang yang telah ditandatangani Jaksa Penuntut Umum PN Medan Novalita. Lampiran ini ditampakkan keluarga AZ kepada wartawan. (realitasonline.id/dok)

Realitasonline.id - Medan | Sidang PN Medan perkara pidana nomor 1255/Pid.B/2024/PN.MDN jaksa dan hakim terkesan main-main membatalkan melalui pesan WhatsApp kepada kuasa hukum terdakwa.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Nasiruddin menceritakan berantakan jadwal sidang yang sempat tertunda 1 hari. Dan tanggal 5 nya malah terkabarkan bahwa Hakim PN, Sorma Siregar sedang ke luar kota.

"Jadi kita dipaksa ini hari bersidang. Tadi kata jaksa (Novita), hakim hadir. Ini tak nongol-nongol, padahal semalam sudah ditunda, katanya hari ini," ungkap Nasiruddin saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Baca Juga: Bakar Ban di Depan Kodam 1 BB Medan, Orator Aksi: Periksa dan Tahan Kopral Mirwansyah

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum, Novita mengatakan bahwa sidang tertunda karena ketidakhadiran Hakim Sorma karena sedang cuti.

"Hakim Cuti. Tadi katanya hakimnya lagi gak ada, coba tanya PPH aja," jawab Novita dengan santai.

Sementara itu, informasi tersebut malah berbeda dengan jawaban Panitera dan Humas PN Medan bahwa Hakim Sorma Siregar sedang mengikuti pendidikan di Yogyakarta.

Baca Juga: Alva N3: Sorotan Penggemar Motor Matik, Desainnya Unik dan Berbeda, Warna Putih dengan Sejumlah Fitur, Harga Segini

"Hakim sedang mengikuti diklat, tapi coba tunggu aja dulu," kata Nahwan (Panitera).

"Benar, bu Sarma dan beberapa hakim PN Medan sedang melaksanakan tugas dinas di Yoga," kata Humas PN Medan.

Dalam perkara ini, Nasiruddin menerangkan di dalam surat dakwaan, AZ(terdakwa), AS sebagai saksi korban dan T adalah korban. Ketiganya masuk ke ranah persidangan yang diawali cekcok pukul memukul karena masalah hubungan percintaan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X