Realitasonline.id - Belitung Timur | Dalam pertemuan awak media dengan Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna di Mapolres Belitung Timur, Jumat (8/11/2024.
Usai Cahya Wiguna mendampingi kliennya Bayu Priyambodo ke Mapolres Belitung Timur kepada awak media mengatakan pihaknya menyampaikan informasi tentang adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur terkait dengan pasal 242 ayat 1.
Menurutnya, berkaitan keterangan atau keterangan palsu yang tidak sebenarnya tidak di bawah sumpah.
Terkait hal itu kami melaporkan hal tersebut karena kami menduga atas keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor ataupun pihak-pihak terkait yang dalam perkara ini dimintai keterangannya dalam rangka penyidikan atau protista, jelas Cahya Wiguna.
Lanjutnya, dalam hal ini karena pihaknya meyakini masih dalam proses penyidikan oleh semua.
Seharusnya semua pihak itu dilakukan sumpah dan diberitakan dalam berita acara sumpah karena dalam proses itu kami sebagai pihak terlapor pun dan selaku saksi pada saat itu memberikan keterangan juga di bawah sumpah, pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Massa Ikut Hadiri Pertemuan Akbar Dengan Cawagub Aceh Dek Fadh di Pidie Jaya
Adapun hal-hal ataupun keterangan yang kami sampaikan terkait dengan laporan tersebut salah satunya bahwasanya pelapor ataupun saksi - saksi dan pihak -pihak lain yang diperiksa dalam keterangannya ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian, tegas Kuasa Hukum Cahya.
Cahya mengatakan bahkan ancamannya terhadap kliennya justru jauh lebih besar dari pasal yang disangkakan dalam perkara saudara klien kami ini, klien kami itu ancamannya sampai dengan 7 tahun penjara, jelas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menegaskan nanti kita lihat saja proses yang berkembang, tentunya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat ini, tegas Kuasa Hukum.
Baca Juga: Ribuan Massa Ikut Hadiri Pertemuan Akbar Dengan Cawagub Aceh Dek Fadh di Pidie Jaya
Dengan demikian ini dari pihak tersangka ibaratnya ada penuntutan lain,dan ini merupakan salah satu bentuk sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama karena sebagai warga negara itu memiliki hak yang sama atau ekologi before the law, ungkap Cahya Wiguna.
Sementara Bayu Priyambodo menegaskan kami intinya saya selaku terlapor dari sejak proses penyelidikan sampai dengan penyidikan saat ini kami konsisten dengan keterangan kami bahwa luka yang dialami oleh pihak pelapor yang dinyatakan di dalam visum itu bukan perbuatan saya.
"Alhamdullilah 100 persen bahwa alat bukti dan juga transaksi yang kami sampaikan menguatkan pernyataan saya," ungkap Bayu Priyambodo. (HY)