Ancam Korban dengan Sajam, 2 Maling di Batu Bara Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Pematangsiantar

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 08:29 WIB
UAS dan AR pelaku Curat yang sempat kabur ke siantar, diamankan di Polres Batubara
UAS dan AR pelaku Curat yang sempat kabur ke siantar, diamankan di Polres Batubara

Realitasonline.id - Batu Bara | Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kedua pelaku, UAS (32) dan AR (28), ditangkap setelah aksi kriminal yang mereka lakukan pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Dewi Andriani Silitonga, tengah berada di rumah bersama anak-anaknya. Pada saat itu, pelaku memasuki rumah dalam keadaan setengah telanjang dan membawa sebilah parang.

Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) tersebut, memaksa korban untuk menuruti permintaannya sambil mengancam keselamatan korban dan anak-anaknya.

 

Baca Juga: Seminggu Sebelum Pilkada, Kapolres Taput Didesak Tangkap Penyebar Konten Asusila Satika Simamora

 

Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga merampas ponsel korban merek OPPO A12 dan melarikan diri dari tempat kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa (6/11/ 2024), polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar wilayah Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade S. Masry, tim Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AR di lokasi kerjanya di PT Gilang Wijaya pada sore hari.

 

Baca Juga: New Honda Scoopy 2025: Hadiir dengan Setang Baru, Desain Lebih Segar Cocok Buat Anak Muda, Ini Hasil Reviewnya

Dalam interogasi awal, AR mengakui keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama UAS.

Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya polisi melanjutkan operasi untuk menangkap pelaku kedua yang diketahui telah melarikan diri ke daerah Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Polisi akhirnya berhasil mengamankan UAS di rumah mertuanya, dan kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dengan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X