Kronologi Penangkapan 272 Kilogram Ganja asal Aceh di Perbatasan Sumatera Utara, Sempat Terdengar Letusan Senjata Api Polda Sumut Bilang Begini

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 10:06 WIB
Dua kurir Narkoba ditangkap Polda Sumut dengan barang bukti 272 kilogram ganja dalam 11 goni di di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (9/11/2024) dini hari. (Realitasonline.id/DokPolda Sumut)
Dua kurir Narkoba ditangkap Polda Sumut dengan barang bukti 272 kilogram ganja dalam 11 goni di di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (9/11/2024) dini hari. (Realitasonline.id/DokPolda Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN |  Polda Sumut melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Bid Humas Polda Sumut, Senin (11/11/2024) dua pelaku yang merupakan warga Aceh ditangkap saat membawa barang haram tersebut.

"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37 tahun) dan S alias Da (30 tahun) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Hadi.

Baca Juga: Cekcok Gegara Geber Motor dan Bacok Tetangganya Hingga Tewas, Pria ini Ditangkap Polres Labuhanbatu

Menurutnya, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan.

Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Dua Remaja Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara Ditangkap Polres Binjai

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

"Ketika itu mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus. Saat pelaku melawan lalu Tim menembak ban mobil pelaku, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Taput Ciduk 2 Warga Tarutung Saat Transaksi Jual Beli Nomor Togel

Ia mengatakan Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang disembunyikan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya," pungkas Hadi. (TM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X