Realitasonline.id - Tarutung | Dua warga Saitnihuta Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung, masing-masing inisial DPS (35) dan DL (47) diciduk Satreskrim Polres Taput, Kamis (7/11/2024) dari warung saat bertransaksi jual beli togel.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menyebutkan, petugas Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.
Penangkapan berhasil dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan, masih sebut Walpon Baringbing.
JudiBaca Juga: Uwak ini Lagi Asyik Duduk di Warkop Tiba-tiba Diciduk Polsek Medang Deras Batu Bara Gegara Judi Togel Online
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui secara bersama-sama melakukan penjualan togel di warung.
Menurut Walpon Baringbing, peran keduanya berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.
Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bandarnya berinisial P. Setelah dilakukan pengejaran, P sudah melarikan diri. Petugas masih melakukan pencarian keberadaan P, pungkas Baringbing.
DPS dan DL telah di tetapkan sebagai tersangka di tahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutupnya.(MN)