Realitasonline.id - Medan | Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Selasa (12/11/24) 4 hari lalu, akhirnya terungkap dibunuh.
Diketahui korban pembunuhan, DT merupakan warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Dalam keterangan konferensi pers Polsek Medan Tembung, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam pengungkapan mayat Dameriahta Tarigan (42), Polsek Medan Tembung meringkus 4 pelaku pembunuhan yang terlibat. Di antaranya Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan (41), dan Sanif (36).
"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.
Kompol Jhonson Situmpul menjelaskan Mariani sebagai pelaku utama dalam menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. Hal itu lantaran ia mengetahui korban dan suaminya (Dedi) memiliki hubungan asmara.
"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asmara dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya. Lanjutnya.
Baca Juga: Dikenal Value for Money: Mobil Pajero Sport Siap Off Road, Fitur Kelengkapannya Begini
"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," terangnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan 2 orang keluarganya membuang jasad korban.
Disebutkan 3 orang pelaku ini dijerat Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana. (Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara). (***)