"Motif awalnya adalah pelaku merasa sakit hati karena uangnya terbatas dan layanan yang diberikan oleh korban juga terbatas. Pelaku tidak puas dengan kondisi itu," ujar Robby.
Baca Juga: Penyeludupan 715 Ribu Benih Lobster Disita, Negara Rugi Sampai Rp72 Miliar
Pada pemesanan kedua, pelaku sebenarnya tidak berniat untuk melakukan hubungan seksual dengan korban. Sebaliknya, ia telah merencanakan untuk membunuh korban.
"Pelaku sudah membawa alat dari rumahnya, yang menunjukkan bahwa niat awalnya memang bukan untuk berhubungan seksual, melainkan untuk membunuh korban," tambah Robby.
Polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan yang direncanakan sebelumnya. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.
"Kami menerapkan pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Robby.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola tuai Pro dan Kontra Soal STY Out