Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi Ayah rudapaksa anak kandung (Ilustrasi/freepik)
Ilustrasi Ayah rudapaksa anak kandung (Ilustrasi/freepik)

Baca Juga: Tragis ! Sebuah Truk Tabrak Motor di Tanjakan Sangiang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKP Dhedi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X