Realitasonline.id-Tangerang | Seorang pria bernama Imam (27) nekat membunuh rekannya, IK (22), di Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (2/12), dan membuang jasadnya di semak-semak pinggir Kali Cisadane.
Peristiwa tersebut terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh dua pemancing pada Rabu (4/12). Polisi langsung menangkap pelaku dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Imam terhadap perkataan korban.
Imam mengaku merasa dihina setelah IK mengatakan bahwa ia berkulit hitam dan tidak akan memiliki pacar tanpa dijodohkan. Karena sakit hati mendengar hal tersebut, Imam mengajak IK untuk jalan-jalan dan berfoto di pinggir Kali Cisadane.
Baca Juga: Gak Nyangka ! Ternyata Pembunuh Satu Keluarga di Kediri yang Ditangkap adalah Adik Korban !
Di sana, Imam memukul kepala IK dari belakang, membuat korban terjatuh. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku terus memukuli wajah korban hingga tidak bergerak lagi.
Setelah memastikan bahwa IK sudah meninggal, Imam menyeret tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor milik korban.
Dua hari setelahnya, mayat korban ditemukan oleh Basri dan Marsan, dua pria yang sedang memancing di sekitar lokasi. Mereka merasa curiga setelah melihat tubuh telungkup di semak-semak dan melaporkannya kepada ketua RT setempat.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jenazah korban.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi separuh telanjang dan terdapat luka-luka di bagian kepala.
Di lokasi penemuan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sarung tangan, sepatu, kayu, kartu ATM, dan uang tunai. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Imam sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Polisi berhasil menangkap Imam pada Kamis (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berjalan menuju tempat kerjanya di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Imam kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.