Realitasonline.id-Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 11.448 aduan terkait penipuan online dalam waktu satu bulan sejak peluncurannya.
Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,1 miliar dengan kerugian sekitar Rp130 miliar. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dari berbagai modus penipuan.
"Hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sudah menerima 11.448 suara aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar," tulis keterangan OJK pada Senin (23/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk kejahatan, termasuk pemberian akses one-time password (OTP) secara tidak sengaja dan penipuan percintaan (love scam).
Baca Juga: 4 Nyawa Melayang usai Bus Wisata Tabrak Truk Tronton yang Gagal Menanjak di Tol Malang
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 5.987 rekening telah ditutup berdasarkan aduan yang masuk.
“Bayangkan kalau dulu uang tersebut tidak bisa diselamatkan, pasti hilang begitu saja. Dengan adanya Anti-Scam Center ini, kita bisa melacak transaksi di perbankan, marketplace, dan dompet digital (e-wallet),” ujar Friderica saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/12).
IASC merupakan bagian dari inisiatif yang diinisiasi oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Kolaborasi ini melibatkan 16 kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan.
Dalam implementasinya, IASC memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan insiden penipuan melalui berbagai saluran.
Aduan tidak hanya ditujukan ke IASC, tetapi juga dapat langsung dilaporkan ke bank atau institusi keuangan terkait. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.
Friderica menambahkan, “Modus penipuan yang dilaporkan sangat beragam. Ada yang melibatkan pemberian OTP, akses kata sandi, hingga penipuan berkedok hubungan percintaan. Semua aduan ini menjadi perhatian kami untuk ditangani secara serius.”
Baca Juga: Astaga ! Seorang Ibu Terekam Melompat dari Kapal Feri
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa pembentukan Anti-Scam Center merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital.