Sengaja Taruh Tangga di Tengah Jalan Turi Bali, 2 Pemuda ini Bikin Celaka Pengendara

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 20:46 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan

Realitasonline.id-Denpasar | Dua pemuda di Denpasar, Bali, memicu kecaman publik setelah video viral memperlihatkan mereka menaruh tangga di tengah Jalan Turi, yang berujung pada kecelakaan seorang pengendara motor. 

Insiden ini terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 02.00 WITA dan diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Sabtu (21/12).

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana tindakan iseng kedua pemuda itu menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh ketika melewati tangga yang sengaja ditempatkan di jalan.

“Aksi yang tidak patut ditiru,” tulis akun tersebut, menyoroti bahaya dari perbuatan yang dianggap “kurang kerjaan” itu.

Menanggapi kejadian ini, pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menyatakan bahwa tindakan seperti itu melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Banting Korban ke Aspal, Tiga Oknum Polisi di Ambon Diduga Ngamuk dan Aniaya Pengemudi Mobil

Menurut Budiyanto, perbuatan yang mengganggu fungsi jalan atau perlengkapannya melanggar Pasal 28 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” ungkap Budiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum sesuai Pasal 192 KUHP. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapapun yang sengaja menghancurkan, merusak, atau merintangi jalan umum.

Ancaman hukuman dapat mencapai sembilan tahun penjara jika perbuatannya menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, atau lima belas tahun penjara jika menyebabkan kematian.

“Perbuatan anak remaja yang menempatkan tangga di tengah jalan hingga mengakibatkan pengendara motor jatuh jelas merupakan tindak pidana. Ini berbahaya dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Budiyanto.

Menurut penjelasan lebih lanjut, perbuatan yang disengaja tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran akan keselamatan dan tanggung jawab sosial.

Jalan umum seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua pengguna, dan gangguan seperti ini bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Nekat ! Ambulans Milik Klinik di Pasuruan Di Bawak Lari Maling

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X