Ngeri! Polrestabes Medan Sita 46 Kg Ganja kering Siap Edar dan Mobil Toyota Calya, Pelaku Ditangkap di Sebuah Kos

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:10 WIB
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari 5 tersangka, di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025).
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari 5 tersangka, di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025).


Realitasonline.id - Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 5 kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Dari penagkapan itu polisi menyita barang bukti 46 Kg ganja kering siap edar.

Kelima tersangka masing-masing MA alias R (21) warga Medan Timur,  RRR alias R (18) warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal, SZAP (21) dan PYA (26) warga Medan Marelan dan Ml (23) warga Medan Tembung.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menjelaskan kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di kos Pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur pada, Jumat (10/1/2025).

Lokasi kedua Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang pada, Sabtu (11/1/2025).

 

Baca Juga: Seorang Warga Langkat Jadi Pengedar Ratusan Gram Sabu di Medan bersama Bandar yang Lama Diincar Polisi, Kini Mendekam di Balik Jeruji

"Selain barang bukti ganja, juga disita satu mobil Toyota Calya. Dua dari 5 tersangka merupakan oknum mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R," ujarnya, semalam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) (2) Subs 111 Ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana diketahui Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

 

Baca Juga: RSUP Haji Adam Malik akan Bangun Pusat Penanganan Pasien Kanker, Wamenkes: Pelayanan Lebih Konprehensif

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (TM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X