Realitasonline.id - Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 5 kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Dari penagkapan itu polisi menyita barang bukti 46 Kg ganja kering siap edar.
Kelima tersangka masing-masing MA alias R (21) warga Medan Timur, RRR alias R (18) warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal, SZAP (21) dan PYA (26) warga Medan Marelan dan Ml (23) warga Medan Tembung.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menjelaskan kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di kos Pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur pada, Jumat (10/1/2025).
Lokasi kedua Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang pada, Sabtu (11/1/2025).
"Selain barang bukti ganja, juga disita satu mobil Toyota Calya. Dua dari 5 tersangka merupakan oknum mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R," ujarnya, semalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) (2) Subs 111 Ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana diketahui Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (TM)