Seorang Warga Langkat Jadi Pengedar Ratusan Gram Sabu di Medan bersama Bandar yang Lama Diincar Polisi, Kini Mendekam di Balik Jeruji

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:01 WIB
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi 2 bandar narkotika berinisial H alias Oyok dan ADI pada saat press rilis di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025)
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi 2 bandar narkotika berinisial H alias Oyok dan ADI pada saat press rilis di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025)

Realitasonline.id - Medan |  Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal masing-masing berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V dan ADI (38) warga Tanjung Pura, Langkat. Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis H 5 dan sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satres Narkoba.

 

"Masyarakat Kota Medan dan media sosial (medsos) sudah sering mendengar dan mengetahui nama Oyok sebagai bandar besar di Klambir V. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, serta menyita 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua handphone dan uang tunai Rp 8 juta beberapa waktu yang lalu. ADI perannya sebagai kaki tangan Oyok," ujarnya.

 

Baca Juga: RSUP Haji Adam Malik akan Bangun Pusat Penanganan Pasien Kanker, Wamenkes: Pelayanan Lebih Konprehensif

 

Lanjutnya, dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu didapatnya dari Oyok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Oyok dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

 

"Tidak butuh waktu yang lama, Oyok berhasil kita tangkap di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi baru-baru ini. Tersangka saat itu hendak kabur ke Parapat. Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua handphone," ucapnya.

 

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 49 Gram Sabu Oleh IRT Asal Tanjung Balai

 

Sebut Arham, petugas melakukan pengembangan hingga ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor Klambir V. Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu. Tersangka berikut barang bukti narkotika kemudian diboyong ke Mako guna proses selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X