Waspadai Kejahatan Rampok Sepeda Motor dengan Motif Diajak Kencan, Polres Belawan Tangkap Pasangan Suami Istri di Medan

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:07 WIB
DIAMANKAN: Pasangan suami istri tersangka pelaku perampokan sepeda motor, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025). (Realitasonline.id/Dok Polres Belawan)
DIAMANKAN: Pasangan suami istri tersangka pelaku perampokan sepeda motor, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025). (Realitasonline.id/Dok Polres Belawan)

 

Realitasonline.id - BELAWAN | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap pasangan suami istri (Pasutri) NMEH alias Bila (16 tahun) dan RH (21 tahun), warga Medan.

Keduanya ditangkap dengan sangkaan rampok sepeda motor Yamaha Aerox milik Rifali, warga yang berdomisili di Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal melalui siaran persnya yang diterima wartawan dari pihak Humas Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/2/2025) menyebutkan, pasutri tersebut ditangkap terkait laporan pengaduan pada 29 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Premanisme hingga Balap Liar Resahkan Warga, Malam Minggu Polres Labuhanbatu Gelar Razia di Berbagai Lokasi

Pengaduan itu atas dugaan perampokan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Kejadiannya bermula ketika Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali, kemudian mengajaknya untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3 Kelurahan Titi Papan.

Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.

Sampai di lokasi, korban sudah ditunggu dua pria mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya, ujar Kasat Rreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, salah sseorang dari pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban panik, kemudian melarikan diri, para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polres Langkat Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Peredaran Narkotika di Kecamatan Salapian, Target tak Ditemukan, Barang Bukti Nihil

Disebutkan, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, sejumlah petugas kepolisian meringkus salah seorang pelaku yakni Bila dari salah satu lokasi di kawasan Jalan Kapten Muslim Medan.

Kemudian dilanjutkan dengan membekuk RH di Jalan Kelambir Lima yang merupakan suami Bila.

Modus operandinya, Bila berperan mengajak korban kencan ke lokasi yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X