Realitasonline.id - JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin klaim perbuatan tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tidak terkait kebijakan PT Pertamina.
Burhanuddin menegaskan korupsi Pertamina Patra Niaga itu dilakukan oleh segelintir oknum, Jumat 7/3/2025.
Untuk diketahui, publik Tanah Air saat ini ramai membaahas isu dugaan BBM oplosan (campuran) yang dilakukan oleh oknum di PT Pertamina, buntut dari skandal tata kelola minyak mentah.
Soal ramainya isu dugaan BBM oplosan Pertamina yang seharusnya menerima RON 92 menjadi RON 90.
Fakta Hukum
Jaksa Agung menuturkan fakta hukum terkait skandal tata kelola minyak mentah yang melibatkan Pertamina.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Samosir Tetapkan 13 Program Pembentukan Perda Tahun 2025
Burhanuddin pun menegaskan upaya pengoplosan BBM itu dilakukan oleh segelintir oknum dalam kasus tersebut.
"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan," terang Burhanuddin.
"Dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," tambahnya.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Berhenti Review Skincare abal abal, Bukan Karena Ada Tekanan
Burhanuddin juga mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kejagung dan PT Pertamina.