Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jadi Bintang Film, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Miss Barbie Sebut Belum Jelas Terbukti

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 21:35 WIB
Tampak terdakwa Miss Barbie (Desiska br Sihite) mengenakan seragam merah saat berada di dalam sidang. Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025). (realitasonline.id/Mukhtar Habib)
Tampak terdakwa Miss Barbie (Desiska br Sihite) mengenakan seragam merah saat berada di dalam sidang. Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025). (realitasonline.id/Mukhtar Habib)

 

Realitasonline.id - Medan| Kasus dugaan penipuan menjadi bintang film yang berujung peradilan dengan nomor perkara 59/Pid.B/2025/PN Medan belum putus, di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025).

Di dalam sidang, Alexander selaku korban dan juga saksi mengaku dalam sidang kalau dia merasa ditipu terdakwa Desiska br Sihite untuk menjadi bintang film di salah satu televisi nasional.

Kemudian pengakuan korban kepada majelis hakim kalau pada Februari 2024 lalu baru sadar telah ditipu dan sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total jumlah Rp850 juta kepada terdakwa.

Namun pengakuan itu disanggah 3 kuasa hukum Desiska br Sihite, menurut mereka kasus ini belum jelas terbukti kalau wanita yang kerap dipanggil Mrs Barbie tersebut melakukan hal dituduhkan.

"Ya kami tetap pada keterangan daripada terdakwa, ini kan belum putus. Terkait benar tidak dia (Desiska br Sihite) menawarkan pekerjaan (jadi artis) dengan meminta sejumlah uang," ungkap Siti Junaida selaku kuasa hukum Miss Barbie Cia, usai bersidang di Pengadilan Negeri Medan. Selasa, (11/3/2025).

Selanjutnya, Siti Junaida juga belum menerima bukti konkrit kalau Desiska ada membujuk rayu korban (Alexander) untuk membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa (Desiska).

Selain dia juga mengatakan saat sidang berlangsung kalau korban alih-alih hanya menjawab melalui percakapan.

"Misalnya membujuk rayu itu, (atau) tanda terima apa, dia pasti mengarahkannya (menjawab) percakapan (komunikasi via telpon). Percakapan itu kan gak bisa dijadikan bukti," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Edwin Syahrizal Pohan dan Zulkifli Lubis juga menyebutkan kalau korban Alexander adalah bagian dari Sanggar Barbie Cia Production.

Bahkan menurut keterangan kuasa hukum Desiska ini, Alexander juga sempat mengiyakan di dalam sidang kalau ada dilakukan penawaran untuk berangkat memenuhi profesi dimaksud, namun tak jadi berangkat karena berhalangan.

"Ini kan sudah ada ditawarkan, berarti kan bukan penipuan. Kalau dia yang menipu itu kan harus ada bujuk rayu," jelas keduanya kepada wartawan.(MH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X