Realitasonline.id - Medan | Wakapolretabes Medan mengungkapkan kasus perampokan dengan modus baru, tersangka mengaku polisi yang menuduh korbannya begal.
"Ternyata ada modus baru, jadi para tersangka ini menggunakan modus baru, dengan mengaku sebagai anggota polri yang turut serta memberantas begal," ungkap Wakapolretabes Medan saat menggelar konferensi pers. Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Penjualan Facelift Toyota Camry 2.5 V Sempat Melejit di Atas 1500-an per Unit
Kronologinya berawal, kereta pelapor sedang mendorong keretanya yang mogok langsung didatangi 4 orang laki-laki berboncengan, 2 sepeda motor.
Lalu para pelaku menuduh korban dengan sebutan begal, dan meminta kepada korban untuk memperlihatkan hapenya ke pelaku seakan-akan pelaku adalah polisi yang sedang merazia.
Namun, korban tak memberikan hapenya tersebut, sehingga para pelaku merampasnya secara paksa dan kabur di jalan Ngumban Surbakti Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan, pada 20 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Mobil Cherry J6 Berdesain Menawan, Youtuber Fitra Eri Bongkar Kekurangannya
Ketiga pelaku berhasil diamankan, 2 pelaku dikenakan pasal 365 yakni Safrizal Ripai dan Arry Prastian. Sedangkan Juwantoro Anju dikenakan pasal 480.
Ketiganya dihukum 9 tahun penjara. (Mukhtar Habib)